Kamis, 29 Agustus 2013

Pengenalan dan Pengadaan Alat Komposter

Setelah adanya program sosialisasi mengenai pengolahan sampah non organik seperti kantong kresek, adapula program yang diadakan oleh rekan KKN Sub Unit Karanglo mengenai pengolahan sampah organic menjadi pupuk  kompos berskala rumah tangga. Sampah oraganik berupa dedaunan dan sisa makanan yang juga banyak ditemui di Pedukuhan Karanglo. Sampah tersebut tidak dikelola dengan baik oleh masyarakat  dan hanya dibakar bersama sampah plastik. Sampah organic dapat dimanfaatkan untuk dijadikan pupuk organic baik secara komunal maupun menggunakan alat komposter.  Dari  sosialisasi tersebut dibentuklah  kelompok masyarakat penggerak di RT 10 untuk melakukan pengolahan lingkungan kritis.

Pembentukan kelompok tersebut didasari  adanya kesamaan niat dari sekelompok warga RT 10 dan untuk membantu kinerja mereka serta sebagai RT percontohan, saya memberikan stimulant berupa satu set komposter sederhana  dengan bekerja sama dengan Badan Lingkungan Hidup, Bantul.

a.  Observasi, meliputi:
-  Pengamatan pengolahan sampah oleh warga di Dukuh Karanglo

b.  Pelaksanaan, meliputi:
-  Pembuatan proposal yang ditujukan untuk mitra
-  Menyiapkan  perangkat percontohan alat dan bahan pemupukan seperti komposter dan inokulen.
-  Mengumpulkan para anggota kelompok penggerak di RT 10.
-  Memberikan buku panduan penggunaan komposter
-  Memberikan sosialisasi lisan tentang bagaimana cara penggunaan komposter.

c.  Evaluasi
Dari pelaksanaan program tersebut dapat  disimpulkan  bahwa program tersebut berjalan dengan baik.  Warga RT  10, terutama kelompok penggerak tersebut sangat antusias dan memiliki ambisi sebagai RT percontohan di Pedukuhan Karanglo.  Para penggerakpun sudah  dengan mudah menguasai cara penggunaan komposter serta mengetahui bahan-bahan pengganti yang juga bisa dimanfaatkan dalam proses pembuatan kompos, mereka juga sudah mendapat sosialisasi pembuatan EM 4 sederhana menggunakan air rebusan gula dan pisang, nanas, serta bawang.

(ANNA SVETLA DINARIRATRI - 10/299781/SP/24216)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar