Jumat, 30 Agustus 2013

Pembagian Peralatan Perlengkapan Lomba Kebersihan Desa

Program ini merupakan program interdisipliner. Pada tahun 2013 ini Pertamina CSR mengadakan lomba  untuk pengelolaan sampah pada pedukuhan-pedukuhan di wilayah Kecamatan Sedayu. Sebelumnya, pada pedukuhan Pedes ini dilombakan terlebih dahulu antar RT-RT-nya, untuk kemudian RT pemenangnya akan mewakili Pedukuhan Pedes untuk mengikuti lomba. Pada Bulan Agustus 2013, sudah ditetapkan pemenang dari Pedukuhan Pedes, yaitu RT 03, yang kemudian akan mewakilik Pedukuhan Pedes. RT pemenang ini akan mendapatkan bantuan berupa peralatan-peralatan pengolahan sampah.  Peralatan-peralatan tersebut berupa 38 buah komposter, 38 buah aaktivator kompos padat, 38 buah aktivator kompos cair, 38 buah sekop, 38 buah karung bagor untuk sampah plastik,  38 buah karung bagor untuk sampah kertas, 38 buah karung bagor untuk sampah B3  (Berat  -  Beracun  -  Berbahaya),  2 buah alat pembuat biopori, 1 buah timbangan beserta alas timbangan dan bak timbangannya, 18 ember besar sebagai tempat pemilah, yang terbagi menjadi 6 buah  ember untuk tempat sampah kertas, 6 buah ember untuk tempat sampah plastik, dan 6 buah ember untuk tempat sampah B3 (Berat - Beracun - Berbahaya).
Penyerahan Simbolis dari Pertamina CSR

Perlengkapan Lomba Kebersihan Desa

Peralatan-peralatan tersebut didrop  di tempat Bapak Ketua RT 03. Untuk kemudian dibagikan kepada seluruh warga di RT 03. Warga di RT 03 terdiri dari 38 KK, sehingga tiap akan KK mendapatkan 1 buah komposter, 1 buah sekop,1 bungkus aktivator kompos padat, 1 botol aktivator kompos cair, 1 buah sekop, 1 buah karung bagor untuk tempat sampah plastik, 1 buah karung bagor untuk tempat sampah kertas, dan  1 buah karung bagor untuk tempat sampah B3 (Berat  -  Beracun  -  Berbahaya).

Pembagian dilaksanakan dengan cara warga datang ke tempat Bapak Ketua RT 03. Kemudian tiap warga mengambil peralatan sesuai dengan jatah per-KK-nya. Jika sudah mengambil, maka warga diharuskan mengisi daftar penerimaan barang. Sedangkan ember besar untuk tempat pemilah diletakkan pada titik-titik tertentu di RT 03 sebagai tempat pengumpulan sampah sementara dari tiap rumah.

(IQRO KURNIAWAN - 10/305403/PA/13506)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar