Rabu, 28 Agustus 2013

Sosialisasi Mengenai Pembuatan Akta Perjanjian Jual Beli dan Perjanjian Kerja Sama Kerajinan Hasil Pengelolaan Limbah



    Program ini merupakan salah satu langkah dalam rangka mempersiapkan warga masyarakat menuju masyarakat yang profesional khususnya dalam bidang pengadaan kerjasama maupun jual beli barang barang kerajinan yang dihasilkan dari pengelolaan limbah, Adapun cara cara yang dilakukan adalah dengan memberikan sosialisasi dan pelatihan kepada warga untuk membuat suatu akta perjanjian kerjasama maupun akta jual beli, Dalam pembuatan akta tersebut dibagi dalam 3 bagian yaitu awal akta,isi akta,dan akhir akta, dimana pada bagian awal akta berisi Judul akta, tanggal,tempat dibuatnya akta, para pihak dan kedudukan para pihak yang membuat akta(Komparisi). Untuk isi akta termuat di dalamnya seperti obyek perjanjian, jangka waktu perjanjian, kewajiban para pihak, sanksi apabila salah satu pihak ada yang melanggar,dll. Kemudian pada akhir akta berisi tanda tangan para pihak. Program ini penting mengingat tuntutan jaman yang semakin membutuhkan adanya suatu kepastian hukum dalam setiap tindakan yang dilakukan oleh masyarakat, khususnya masyarakat di Pedukuhan Pedes, sehingga warga masyarakat dalam menjalankan kerjasamanya dan menjalankan bisnisnya dapat lebih terjamin hak haknya.
Sosialisasi Pembuatan Akta

   Setelah program ini dilaksanakan masyarakat menjadi lebih mengetahui teknik teknik dalam pembuatan akta perjanjian kerjasama dan akta jual beli hasil kerajinan. Akta akta yang nantinya akan dibuat oleh warga tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu alat bukti apabila nantinya terdapat sengketa di antara warga masyarakat dengan pihak yang di ajak kerjasama. Untuk cara cara yang dilakukan dalam menjalankan program ini yaitu dengan membuka pendaftaran bagi warga masyarakat yang berminat mengikutinya, pendaftaran yang dilakukan tersebut dilaksanakan dengan mengunjungi rumah rumah warga dan menginformasikannya pada beberapa perkumpulan perkumpulan yang terdapat di Pedukuhan Pedes, seperti kumpulan arisan ibu ibu PKK, Kumpulan arisan bapak bapak RT 1 sampai RT 8, kemudian tidak lupa juga dengan mengajak karang taruna pemuda di Pedukuhan Pedes.

(Halim Jatining Kusumo  - 10/299312/hk/18457)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar