Program ini
merupakan salah satu langkah dalam rangka
mempersiapkan warga masyarakat menuju masyarakat yang profesional khususnya
dalam bidang pengadaan kerjasama maupun jual beli barang barang kerajinan yang
dihasilkan dari pengelolaan limbah, Adapun cara cara yang dilakukan adalah
dengan memberikan sosialisasi dan pelatihan kepada warga untuk membuat suatu
akta perjanjian kerjasama maupun akta jual beli, Dalam pembuatan akta tersebut
dibagi dalam 3 bagian yaitu awal akta,isi akta,dan akhir akta, dimana pada
bagian awal akta berisi Judul akta, tanggal,tempat dibuatnya akta, para pihak
dan kedudukan para pihak yang membuat akta(Komparisi). Untuk isi akta termuat
di dalamnya seperti obyek perjanjian, jangka waktu perjanjian, kewajiban para
pihak, sanksi apabila salah satu pihak ada yang melanggar,dll. Kemudian pada
akhir akta berisi tanda tangan para pihak. Program ini penting mengingat
tuntutan jaman yang semakin membutuhkan adanya suatu kepastian hukum dalam
setiap tindakan yang dilakukan oleh masyarakat, khususnya masyarakat di
Pedukuhan Pedes, sehingga warga masyarakat dalam menjalankan kerjasamanya dan
menjalankan bisnisnya dapat lebih terjamin hak haknya.
![]() |
| Sosialisasi Pembuatan Akta |
Setelah program ini dilaksanakan masyarakat menjadi
lebih mengetahui teknik teknik dalam pembuatan akta perjanjian kerjasama dan
akta jual beli hasil kerajinan. Akta akta yang nantinya akan dibuat oleh warga
tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu alat bukti apabila nantinya
terdapat sengketa di antara warga masyarakat dengan pihak yang di ajak
kerjasama. Untuk cara cara yang dilakukan dalam menjalankan program ini yaitu
dengan membuka pendaftaran bagi warga masyarakat yang berminat mengikutinya,
pendaftaran yang dilakukan tersebut dilaksanakan dengan mengunjungi rumah rumah
warga dan menginformasikannya pada beberapa perkumpulan perkumpulan yang
terdapat di Pedukuhan Pedes, seperti kumpulan arisan ibu ibu PKK, Kumpulan
arisan bapak bapak RT 1 sampai RT 8, kemudian tidak lupa juga dengan mengajak
karang taruna pemuda di Pedukuhan Pedes.
(Halim Jatining Kusumo - 10/299312/hk/18457)
(Halim Jatining Kusumo - 10/299312/hk/18457)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar