Rabu, 28 Agustus 2013

Sosialisasi Pembentukan Peraturan Desa Mengenai Penegakan Hukum Lingkungan



Program ini merupakan program monodisipliner yang dilakukan dan bertujuan untuk mengajak masyarakat Pedukuhan Pedes membentuk suatu peraturan desa khususnya di bidang penegakan hukum lingkungan, yang dapat mengakomodasi terwujudnya tujuan warga masyarakat Pedukuhan Pedes yaitu terciptanya lingkungan yang bersih, hijau, dan sehat, serta terbebas dari polusi, baik polusi udara, maupun polusi air. Program ini penting untuk dilaksanakan mengingat warga masyarakat membutuhkan suatu aturan agar dapat mengikat seluruh warga masyarakat tanpa terkecuali untuk taat terhadap aturan yang dibuat nantinya, karena di Pedukuhan Pedes sendiri terdapat juga beberapa warga yang belum sepenuhnya peduli akan tujuan warga masyarakat Pedukuhan Pedes yaitu terciptanya lingkungan yang bersih, hijau, dan sehat, serta terbebas dari polusi, baik polusi udara, maupun polusi air. Hal tersebut tercermin dari pernyataan pada bagian sebelumnya, yaitu seperti di beberapa rumah warga masih sering dijumpai penanganan limbah dengan cara dibakar, serta masih juga dijumpai beberapa warga yang membuang sampah sembarangan atau tidak pada tempatnya.
Pengenalan Undang Undang No 18 Tahun 2008

Setelah dilaksanakan program ini warga masyarakat di Pedukuhan Pedes mulai menyadari bahwa semakin mendesaknya kebutuhan unuk membuat suatu aturan desa khususnya di bidang penegakan hukum lingkungan, yang dapat mengakomodasi terwujudnya tujuan warga masyarakat Pedukuhan Pedes. Masyarakat sendiri menjadi lebih memahami hakekat pembuatan peraturan tersebut yaitu nantinya juga akan bermanfaat kepada mereka sendiri. Manfaat yang mulai dirasakan nantinya seperti terlihatnya disiplin warga dalam menjaga lingkungannya, menekan angka pencemaran lingkungan, dll

(Halim Jatining Kusumo  - 10/299312/hk/18457)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar