Program ini merupakan
program monodisipliner yang dilakukan dan bertujuan untuk mengajak masyarakat
Pedukuhan Pedes membentuk suatu peraturan desa khususnya di bidang penegakan
hukum lingkungan, yang dapat mengakomodasi terwujudnya tujuan warga masyarakat
Pedukuhan Pedes yaitu terciptanya lingkungan yang bersih, hijau, dan sehat,
serta terbebas dari polusi, baik polusi udara, maupun polusi air. Program ini
penting untuk dilaksanakan mengingat warga masyarakat membutuhkan suatu aturan
agar dapat mengikat seluruh warga masyarakat tanpa terkecuali untuk taat
terhadap aturan yang dibuat nantinya, karena di Pedukuhan Pedes sendiri
terdapat juga beberapa warga yang belum sepenuhnya peduli akan tujuan warga
masyarakat Pedukuhan Pedes yaitu terciptanya lingkungan yang bersih, hijau, dan
sehat, serta terbebas dari polusi, baik polusi udara, maupun polusi air. Hal
tersebut tercermin dari pernyataan pada bagian sebelumnya, yaitu seperti di
beberapa rumah warga masih sering dijumpai penanganan limbah dengan cara
dibakar, serta masih juga dijumpai beberapa warga yang membuang sampah
sembarangan atau tidak pada tempatnya.
![]() |
| Pengenalan Undang Undang No 18 Tahun 2008 |
Setelah dilaksanakan program ini warga masyarakat
di Pedukuhan Pedes mulai menyadari bahwa semakin mendesaknya kebutuhan unuk
membuat suatu aturan desa khususnya di bidang penegakan hukum lingkungan, yang
dapat mengakomodasi terwujudnya tujuan warga masyarakat Pedukuhan Pedes.
Masyarakat sendiri menjadi lebih memahami hakekat pembuatan peraturan tersebut
yaitu nantinya juga akan bermanfaat kepada mereka sendiri. Manfaat yang mulai
dirasakan nantinya seperti terlihatnya disiplin warga dalam menjaga
lingkungannya, menekan angka pencemaran lingkungan, dll.
(Halim
Jatining Kusumo
- 10/299312/hk/18457)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar